Senin, 23 Februari 2009

HATI HATI BELI ASET LELANG DARI KPKNL ,SALAH SALAH PEMBELI KENA IKUT DIGUGAT DAN DIRUGIKAN

Sidang Kasus Lelang ”Ilegal Logging” PT Madukoro LPANI Yustisia Tolak Berdamai PANGKALANKERINCI-Kayu sitaan milik PT Madukoro dilelang. Pemenangnya CV Gunung Mas, saingan bisnis Madukoro.
Tapi yang penting bukan soal siapa eks pemilik dan siapa pemenang lelang. Tapi proses lelang yang dituding bermuatan rekayasa. Dan kerugian negara diklaim bernilai Rp 5,3 miliar.
Dalam sidang pengadilan, Majelis Hakim menyarankan agar berdamai saja. Berdamai antara siapa dengan siapa?------Kasus lelang kayu sitaan milik PT Madukoro di Desa Ara Kabupaten Pelalawan-Riau 24 Maret 2008 lalu, kembali disidangkan di PN Pangkalankerinci, Kamis (14/8/2008).
Sidang kasus lelang kayu bermuatan rekayasa ini hanya berlangsung sekitar 20 menit. Pasalnya, dari 7 tergugat yang dipanggil dalam sidang ini untuk kedua kalinya tidak hadir, termasuk Menteri Kehutanan cq Kadis Kehutanan Riau dan Kapolres Pelalawan.
Majelis Hakim tunggal Gede Sunarjana, SH dalam sidang ini menyarankan agar kedua belah fihak (Penggugat dan Tergugat) agar berdamai saja. Fihak Tergugat melalui Kuasa Hukum ”Law Office Firmansyah & Partners” dari Jakarta menyatakan setuju untuk berdamai, dengan alasan sudah pernah mengajukan gugatan pada PN Pekanbaru dengan Nomor Perkara 52/Pdt/G/2008/PN Pekanbaru, dan sudah ada perdamaian ”Aktra Vandading”. Sedangkan pihak Penggugat yakni LPANI Yustisia melalui Kuasa Hukumnya Anton Sitompul, SH, Rusdinur, SH dan Aidil Fitsen, SH, tegas-tegas menolak, dengan alasan tidak ada dasar untuk berdamai. Belum ada titik temu, tentang wacana damai ini. Tapi Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada kedua belah fihak untuk menempuh upaya perdamaian.
Di luar ruang sidang, pihak kuasa hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat terlihat masih adu argumentasi. Salah satu upaya penyelesaian masalah, menurut pihak Tergugat, agar Penggugat mencabut gugatan dengan alasan objek dari kasus itu sendiri sudah tidak ada. Namun, dalam adu argumentasi informal tersebut, pihak Penggugat sepertinya tetap ngotot pada pendirian: tidak ada perdamaian! "Apa yang didamaikan? Objek kasus adalah penyimpangan prosedur lelang yang mengakibatkan kerugian negara, bukan kerugian klien kami. Jadi, tidak akan ada celah untuk perdamaian. Perdamaian hanya akan terjadi jika objek perkara dikembalikan seperti semula. Kembalikan ke PT Madukoro, baru proses lelang ulang dilakukan secara prosedural," ujar Kuasa Hukum Penggugat Aidil Fitsen, SH kepada wartawan usai sidang.
Pada sidang Kamis lalu, fihak Tergugat tanpa dihadiri sejumlah Tergugat tanpa alasan yakni: PT Madukoro, Menhut cq Dinas Kehutanan Riau/Dishut Pelalawan, Kapolres Pelalawan dan Iptu Ruizensyah. Sedangkan Dari fihak CV Gunung Mas, ada surat dari kuasa hukumnya karena dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan masih dalam tahap mempelajari berkas gugatan. DUGAAN REKAYASA PROSES LELANGGugatan ini berawal tatkala Lembaga Pengawas Aset Negara Indonesia (LPANI Yustisia) mengamati proses lelang kayu ilegal di desa Ara Kabupaten Pelalawan yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Kayu yang sebelumnya diketahui milik PT Madikoro ini, dalam lelang akhirnya dimenangkan CV Gunung Mas yang dipimpin Bukhari, yang justru saingan bisnis PT Madukoro. Tapi yang penting, bukan siapa bekas pemilik dan siapa pemenang lelang. Tapi proses lelang yang dinilai berbau rekayasa untuk memenangkan CV Gunung Mas. Inilah yang memotivasi pihak LPANI Yustisia untuk menggugat pihak-pihak terkait dalam proses lelang ini. Surat gugatanpun didaftarkan di PN Pangkalankerinci pada 19 Juni 2008.
Karena selain adanya indikasi muatan rekayasa, kerugian negara akibat lelang ini pun tak tanggung-tanggung. Totalnya sekitar Rp 5,3 miliar. Sejumlah pejabat negara dan pengusaha pun terseret dalam kasus ini selaku tergugat. Para Tergugat ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagai Tergugat I, Budiyanto, SE selaku Pejabat Lelang Kelas I (Tergugat II), Kapolres Pelalawan selaku pemohon lelang (Tergugat III), Ruzensyah, Ajun Inspektur Satu, selaku pelaksana pemohon (Tergugat IV), CV Gunung Mas selaku pembeli/pemenang lelang (Tergugat V), Bukhari, selaku diri sendiri/Direktur CV Gunung Mas (Tergugat VI) PT Madikoro (Tergugat VII), PT Persada Karya Sejati Pekanbaru (Tergugat VIII) dan Menteri Kehutanan RI cq Kadishut Riau cq Kadishut Pelalawan (Tergugat IX). Nilai lelang seperti dikutip dalah Risalah Lelang No. 24/2008 tertanggal 24 Maret 2008 berjumlah Rp 4.246.000.000 atau dibulatkan menjadi 4,2 miliar. Sedangkan menurut perhitungan secara acak saja oleh LPANI Yustisia selaku Penggugat nilainya minimal sebesar Rp 9.614.555.000 atau dibulatkan menjadi Rp 9,6 miliar. Jadi terdapat selisih angka yang cukup signifikan, yakni Rp 5,4 miliar.
Rinciannya menurut Penggugat: Mengacu pada Kepmenhut No. SK. 352/Menhut-7/2006, kayu bulat/log dalam risalah disebut seharga Rp 500.000/m3, dengan kubikasi 15.081,85 m3. Artinya dari kayu log saja Rp 15.081,85 x Rp 500.000= Rp 7.540.925.000 atau digenapkan menjadi Rp 7,5 miliar lebih. Untuk kayu campuran seharga Rp 300.000/m3 dengan kubikasi 6.912,10 m3 atau senilai 6.912,10 x Rp 300.000= Rp 2,073.630.000 atau dibulatkan menjadi Rp 2 miliar. Jika dijumlahkan total harga kayu bulatLog dengan kayu campuran berarti Rp 7,5 miliar + Rp 2 miliar = Rp 9,5 miliar. Dengan angka ini berarti terdapat selisih angka seperti yang ditetapkan panitia lelang: Rp 9,5 miliar - Rp 4,2 miliar = Rp 5,3 miliar.
Inilah sebenarnya yang dipermasalahkan pihak LPANI Yustisia. Makanya, tidak ada dasar untuk berdamai. Sebab, andaipun berdamai, timbul pertanyaan: damai antara siapa dengan siapa? Dan apakah perdamaian akan serta-merta menghapus kasus lelang yang berindikasi rekayasa yang merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar? "Makanya, soal tawaran untuk berdamai oleh Majelis Hakim secara tegas kami tolak," ujar Aidil Fitsen (Eka)

Putusan Provision Bisa batalkan lelang

Pada dasarnya, putusan provisionil tak punya kekuatan eksekutorial yang kuat dan hanya bersifat sementara.
Bank Mandiri dan salah satu debiturnya bersengketa di pengadilan. Sengketa kredit ini berlanjut ke "perang" di media massa. Kedua belah pihak malah meributkan seputar putusan provisionil keluaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu melarang pengalihan sejumlah aset empat perusahaan. Keempatnya antara lain, PT Suburladang Andalan, PT Antarmustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati. Keempat penggugat itu bernaung di bawah Benua Indah Group.
Pangkal sengketa masalah ini adalah Undangan Rencana Lelang Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit yang dibuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan KPKNL Pontianak di sejumlah media cetak pada pertengahan April 2008. Undangan lelang tersebut membuat Benua Indah berang. Sebab, ketika pengumuman lelang dilakukan, grup penaung keempat perusahaan itu sudah melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Yang digugat adalah Bank Mandiri dan Panitia Urusan Piutang Cabang Jakarta.
Melalui saluran telepon, Selasa (3/6), Petrus CKL Bello, kuasa hukum Benua Indah, menjelaskan, pada saat lelang diumumkan, kliennya sedang melakukan gugatan. "Belum diketahui status pasti dari kredit itu, dan berapa jumlah yang harus kami bayar. Makanya kami minta putusan provisi," ujarnya.
Pada 6 Mei lalu, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisionil. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya. Isi putusan: menghukum tergugat dan Turut Tergugatatau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hak daripadanya, untuk tidak memindahkan atau mengalihkan aset-aset milik para Penggugat yang dijadikan jaminan utang kepada Bank Mandiri selama proses persidangan hingga putusan akhir.
Berbekal putusan provisionil itu, kuasa hukum Benua Indah melakukan somasi terbuka di media harian Bisnis Indonesia, pada Selasa (13/5). Isinya, menyatakan keberatan atas adanya pengumuman lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta dan Pontianak. Selain itu, kuasa hukum Benua memperingatkan kepada khalayak umum, calon pembeli, para peminat lelang, agar menaati putusan provisional tanggal 6 Mei itu.
Atas somasi itu, Bank Mandiri membalas dengan bantahan. Sangkalan itu ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri yang terdiri dari Bambang Sulistiono, Widiani, Zainuddin, dan Denny Adithya. Bantahan itu dimuat di harian Bisnis Indonesia (16/5) dan di harian Kompas (19/5). Dalam bantahan, Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri berkeyakinan, putusan provisi baru dapat dilaksanakan setelah ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi setempat.
Dasar bantahan Tim Kuasa Hukum Mandiri menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil (SEMA 3/2000), SEMA 4/2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri merujuk butir 5 mengenai gugatan dan putusan provisi huruf d Petunjuk MA tentang Teknis Judisial dan Manajemen Peradilan (Rakernas Denpasar 2005).
Berdasarkan pijakan-pijakan itu, Bank Mandiri menegaskan, siapapun yang mengumumkan putusan provisi disertai ancaman kepada para pelanggar sebelum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan harus diabaikan.
Menurut versi Kuasa Hukum Bank Mandiri, keempat perusahaan di bawah naungan Benua Indah itu adalah debitur Bank Mandiri yang mendapat fasilitas kredit pola PIR Trans sejak 1991. Berdasarkan Perjanjian, kredit harus sudah lunas secara keseluruhan selama 12 tahun (berarti tahun 2003). Namun hingga batas waktu tersebut, bahkan setelah adanya restrukturisasi, debitur tak kunjung melunasi kewajiban. Dalam hitungan Bank Mandiri, utang para debitur termasuk bunga, denda dan ongkos mencapai Rp480,7 miliar.
Bank Mandiri mengaku sudah berusaha maksimal menagih piutang, namun tetap nihil hasil. Sesuai amanat UU No. 49 Prp Tahun 1960, urusan tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Lagipula, demikian Bank Mandiri, aset debitur yang akan dilelang adalah aset-aset yang telah diikat dengan Hipotek dan Hak Tanggungan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 224 HIR dan pasal 14 ayat (3) UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, pelelangan dapat dilakukan setiap waktu apabila debitur wanprestasi. Pelelangan yang demikian, dilakukan atas nama undang-undang.
Tak Perlu Ijin KPT
Menurut Petrus, bantahan Bank Mandiri menunjukkan adanya salah kaprah dalam memahami putusan provisionil. Sekalipun putusan provisional itu melekat serta-merta, ujarnya, harus dibedakan dari putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam Pasal 180 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement). "Ini cuma melarang mengalihkan aset saja sampai ada putusan akhir. Bukan sampai nunggu inkracht. Tidak ada daya eksekutorial di situ. Tapi dengan sendirinya mengikat, punya kekuatan."
Jika tergugat tetap mengalihkan, ujarnya, otomatis perbuatan mengalihkannya itu batal demi hukum, alias nietig. "Nanti upaya kami ya minta pembatalan perbuatan hukum itu. Saya kira konsekuensinya, si pembeli lelang juga akan kena gugat kan? dan dia juga pasti tidak mau nerima resiko itu," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua LKBH Universitas Indonesia Yoni A Setyono mengatakan, putusan provisionil semacam itu hampir mirip dengan peletakan sita jaminan. "Cuma putusan sementara, belum mendapat kekuatan eksekutorial," jelasnya. "Nanti kalau gugatan ditolak, harus diangkat lagi itu."
Menurutnya, putusan itu daya ikatnya tidak perlu ada izin dari Kepala Pengadilan Tinggi. "Yang perlu izin KPN dan KPT itu kalau yang menyangkut Pasal 180 HIR, yang memerintahkan untuk mengalihkan," terangnya.
Penjelasan Yoni ini juga dibenarkan oleh mantan hakim agung M Yahya Harahap. Dia mengatakan, putusan provisionil seperti itu sifatnya negatif. Melarang untuk melakukan pengalihan saja. "Kecuali bunyinya perintah untuk menyerahkan sementara," urainya.
Putusan ini, terangnya, meski punya akibat mirip dengan sita jaminan, ia memiliki perbedaan tersendiri. Sita jaminan pada dasarnya sita untuk menjamin pemenuhan atas sebuah tuntutan. Dengan demikian, nantinya ada eksekusi untuk itu. Sedangkan putusan provisi yang sifatnya hanya konstitutif dan "negatif" itu, lanjut Yahya, tidak diikuti oleh eksekusi untuk melaksanakan.
(NNC)

Problem Hukum Pengosongan Rumah

Sudah puluhan tahun saya tinggal di kost dan setelah bekerja lima tahunan kami sekeluarga diberi fasilitas untuk tinggal di Mess perusahaan dan setelah menabung beberap tahun kami berniat untuk memiliki sebuah rumah sendiri.
Sebab karena tidak baik jika selalu bergantung pada perusahaan dan dengan tabungan kami yang hanya pas-pasan yang mungkin hanya cukup untuk membayar uang muka rumah.
Sambil mengajukan KPR di Bank Niaga kami juga mencari rumah yang cocok sesuai dengan kondisi keuangan kami dan akhirnya kami tertarik sebuah rumah dari pengumuman lelang tgl 5 September 2007 yang akan diadakan Pada tgl 19 September 2007 atas aset eksekusi Bank Danamon.
Berkat doa yang tulus dan penuh harapan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa akhirnya doa kami dikabulkan dan ternyata kami dinyatakan menang dalam lelang yang diadakan pada tgl 19 September 2007. Kami sekeluarga bersyukur bahwa berkat kuasa-Nya dan belas Kasih Tuhan melihat umat-Nya yang belum memiliki rumah akhirnya doa kami dikabulkan. Namun betapa sedih dan kecewanya setelah akad kredit ditandatangani pada tgl 21 September 2007 ternyata rumah tersebut belum bisa saya tempati karena masih ditempati oleh pemilik lama. Padahal waktu meninjau rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pihak Bank Niaga juga sudah melakukan appraisal sebelumnya .
Setelah kejadian tersebut kami sudah minta baik-baik sama penghuni dan pemilik rumah namun selalu ditolak dan ditantang. Kemudian kami meminta bantuan Bank Danamon, dan selalu dijawab bahwa rumah dilelang dalam keadaan apa adanya padahal kami tidak membeli rumah berikut penghuninya. Dari informasi yang ada saya dianjurkan meminta surat dukungan dari KPKNL Surabaya guna melakukan permohonan Pengosongan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dan akhirnya dengan surat dukungan dari KPKNL No. S-1732/WKN.10/KP.01/2007 kami mengajukan permohonan pengosongan Ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tgl 28 Nopember 2007 jam 11.45 lengkap dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Sampai sekarang belum pernah ada tindakan apa-apa. Berdasarkan informasi yang kami terima, harus melalui seorang pengacara untuk maksud tersebut, karena kami tidak tahu peraturannya akhirnya kami turuti saja dan setelah memohon 3 kali kepada pengacara akhirnya mau bersedia untuk membantu.

Oleh pengacara untuk tujuan pengosongan tersebut dibutuhkan biaya yang hampir 2 kali lipat. Dengan uang muka yang kami kumpulkan bertahun-tahun yang jelas kami tidak mampu untuk melanjutkan bantuan pengosongan tersebut.
Setelah ditunggu setengah tahun ternyata sertifikat tanah juga sudah dibalik nama atas nama saya oleh BPN. Namun pada kenyataannya sekarang justru saya menjadi ikut tergugat III dan Bank Danamon tergugat I di pengadilan dengan nomor perkara 103/PDT.G/2008/PN/SBY karena membeli rumah Lelang. Sampai sekarang sidang sudah berjalan hampir 3 bulan dan dalam sidang pihak KPKNL sebagai tergugat ke II juga tidak pernah menghadiri sidang.dan sebelumnya pemilik lama pernah melakukan gugatan dengan nomor perkara 510/Pdt.G/2007/PN setelah rumah tersebut dilelang tetapi saya tidak menjadi tergugat dan tidak tahu kenapa akhirnya gugatan pertama dicabut. Dari informasi yang saya peroleh katanya kurang pihak. Atas semua ini saya tidak tahu harus mengadu ke mana sedangkan pihak Bank Danamon maupun Bank Niaga tidak mau membantu kami dan selalu menganjurkan kami untuk melaporkan pemilik ke polisi atas tindak pidana Menempati rumah tanpa seijin pemiliknya atau bukan hak miliknya. akhirnya saya turuti karena tidak punya dana untuk meminta bantuan pengadilan.. sesuai peraturan kepolisian saya disuruh memohon pemilik agar mengosongkan rumahnya sampai 3 kali tetapi pihak pemilik tidak mau menyerah dan bahkan mau menggugat saya dengan dibantu LBH atas tindakan pencemaran nama baiknya.. Apakah tindakan saya melaporkan ke polisi juga akan mempersulit saya dengan ancaman pemilik seperti itu? Mungkin tulisan saya terlalu banyak dan akan banyak menyita waktu Bapak untuk membantu memberikan penjelasan kepada saya.
Sebenarnya dalam gugatan perkara yang kedua ini penggugat sudah mengganti 2 pengacara dan dari pengacara-pengacara terdahulu saya dapat informasi bahwa gugatan penggugat dinilai sangat lemah dan hanya berisi bahwa lelang tidak sah karena tidak diumumkan. padahal saya sudah memperoleh semua pengumuman yang ada dan menurut mereka penggugat berusaha agar dia bisa menempati rumah itu terus dan berencana jika dinyatakan kalah dalam pengadilan Negeri dia akan banding ke Pengadilan Tinggi dan jika masih dinyatakan kalah dia akan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.padahal menurut Bank Danamon jangka waktu kredit sudah berlangsung 2 tahun untuk kredit selama 5 tahun baru dibayar enam bulan pertama saja.
Jika sampai ke MA prosesnya bisa memakan waktu 4-5 tahun baru ada keputusan dan dia bisa tetap tinggal di rumah itu sedangkan saya harus membayar angsuran kredit tanpa bisa menempati rumah itu apakah ini adil di Indonesia? Sedangkan untuk meminta bantuan eksekusi pengadilan sepanjang proses itu tetap harus mengeluarkan biaya besar, dan bila ada keputusan MA juga harus membayar biaya eksekusi yang sama besarnya. Sebenarnya untuk eksekusi pengosongan apa ada undang-undang yang mengharuskan lewat pengadilan? Apakah dengan cara melaporkan ke polisi berdasarkan UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan. Jika dibawa ke sidang karena kasus pencemaran nama baik akan dipojokkan oleh pengadilan karena eksekusi pengosongan tidak melalui pengadilan.
Saya pernah tanyakan kepada mahasiswa hukum, dan dia mengatakan jika saya sebenarnya tidak perlu lagi meminta bantuan pengadilan untuk menosongkan apalagi Sertifikat sudah atas nama saya. apakah pernyataan ini juga dibenarkan? Ada yang menganjurkan agar saya menggugat balik ke penggugat dan sekalian menggugat Bank Danamon. Tapi apa tidak tambah runyam masalah. Saya mengharapkan tidak mau menyusahkan siapa saja walaupun saya diterlantarkan dan tidak ada yang mau membantu saya yang buta hukum ini. Sambil berdoa pada Yang Kuasa agar membantu memperlancar proses penyelesaian dan mengirimkan orang-orang yang bersedia membantu saya seperti yang akan Bapak lakukan.
Apa yang saya baca selama ini bahwa sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku pihak penjuallah yang harus melakukan pengosongan rumah, dalam kasus saya ini berarti Bank Danamon. Akan tetapi baru-baru ini saya singgung masalah di atas dan pihak Bank Danamon mengatakan dengan tegas bahwa pengosongan bukan urusan mereka karena dalam pengumuman lelang sudah disebutkan syarat-syarat lelang al : butir 4. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKLN Surabaya dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Intinya, mereka tidak bisa membantu apa-apa.
Hal tersebut juga saya tanyakan ke KPKLN pada notaris yang ikut tanda tangan di Risalah lelang dan mereka juga mengatakan hal yang sama dan saya disuruh baca dan ditunjukan butir-butir paragraf yang ada di Risalah lelang berbunyi:- Penawar /pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli oleh mereka. Apabila terdapat kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat terhadap bidang tanah berikut bangunan yang dibelinya itu, maka mereka tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian atas sesuatu apapun juga.
- Bidang tanah berikut bangunan tersebut tetap dijual menurut keadaannya pada hari ini dengan segala cacat-cacat dan kekurangannya baik yang diketahui maupun tidak diketahui. maka dengan demikian mulai pada saat penjualan ini bidang tanah berikut bangunan tersebut menjadi tanggungan dan resiko pembeli. Dengan jawaban seperti itu saya sempat berargumen. karena saya cermati kata demi kata sebenarnya yang dimaksud kalimat diatas lebih menjurus ke fisik barang tersebut bukan subyek atau penghuni atau pemilik rumah yang mereka maksudkan. eh malahan saya yang dianggap tidak mengerti bahasa Indonesia. apalagi Risalah lelang diterbitkan setelah ada pernyataan pemenang lelang;
Sampai saat ini pihak polisi juga belum bertindak apa-apa walaupun sudah hampir 2 bulan kita ajukan dan semua cara yang mereka perintahkan sudah saya laksanakan seperti: memberikan surat permohonan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan selama 3 kali dalam 2 minggu dan pihak pemilik juga telah menerima semua surat-surat tersebut. Saya tetap menghargai mereka mungkin mereka juga menunggu hasil sidang tersebut atau ada hal lain yang saya kurang paham. Dalam setiap sidang selalu ada wartawan yang ikut menghadiri dan ada salah satu wartawan yang selalu menawarkan saya untuk meliput kesulitan dan kasus yang saya hadapi. Mungkin dia juga prihatin melihat kesulitan saya. Cuma sampai saat ini saya belum memberikan kesempatan kepadanya untuk meliput masalah saya dan saya kuatir masalahnya akan tambah ruwet dan kuatir juga nanti kena tututan pencemaran nama baik pihak-pihak tertentu.

Kami sekarang lagi menunggu kesimpulan hakim dari hasil sidang 2 minggu lagi. Sewaktu selesai penyerahan bukti-bukti terakhir kemarin saya ditakut-takuti oleh panitera saat di luar pengadilan dan mengatakan kepada saya suruh saya hati-hati jika menggunakan polisi. Katanya harta benda saya akan habis dan akan dimasukkan ke penjara karena ada unsur pencemaran nama baik. Saya hanya bilang kepada mereka bahwa saya hanya mencari keadilan dan apa yang saya lakukan hanya menuntut hak saya yang sudah sah dan ditambah lagi ada beberapa wartawan yang dekat dengan penggugat katanya pelelangan aset hanya bisa melalui pengadilan dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pengadilan dan tanda tangan akad kredit tidak kuat untuk melakukan penjualan aset. Cuma saya pikir apa mereka cuma tahu satu undang-undang saja sehingga tidak melihat undang-undang yang lain. Saya biarkan saja mereka katakan seperti itu dan di benak saya jika semua ini benar pasti hukum akan berpihak ke saya karena saya hanya berpegang pada hukum di atas segalanya yaitu. Tuhan yang Maha Kuasa.

Dalam sidang ini saya tidak didampingi oleh pengacara karena waktu saya konsultasikan ke Bank Danamon maupun Bank Niaga mereka menganjurkan untuk tidak perlu menggunakan jasa pengacara mengingat yang digugat utama adalah Bank Danamon. menurut kedua Bank tersebut kalah maupun menang atas gugatan tersebut tidak ada artinya apa-apa buat saya. sebagai orang yang buta hukum kami harus menuruti mereka karena yang mengatakan begitu adalah bagian legal Bank yang tentunya tahu prosedur hukum karena mereka juga adalah sarjana hukum yang handal dan berpengalaman.
Dulu saya ada niat untuk meminta bantuan pengacara tersebut di atas tetapi trauma dengan permintaannya sebesar itu kami sudah tidak berani lagi meminta untuk mendampingi kami karena di benak kami sudah dalam keadaan sulit seperti ini kok masih ada orang yang mau menekan dan memanfaatkan situasi seperti ini. jadi pendek kata para Bank menganjurkan untuk menjalankan sendiri proses pengosongan tersebut melalui polisi namun sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Apakah polisi juga di posisi yang tidak berhak menjalankan melalui prosedur hukum tindak pidana. saya juga kuatir jika penggugat menjalankan ancamannya untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baiknya apa ada akibat buruk buat saya padahal saya hanya menuntut keadilan dan hak saya di saat tidak ada yang bisa membantu saya. dengan saya tidak didampinginya pengacara apakah proses pengadilan juga tidak bisa membantu saya ? mengingat pengacara Bank Danamon sudah melakukan REKONPENSI yang saya kutip seperti ini:

DALAM REKONPENSI
-Menyatakan Risalah lelang NO.......tgl......adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
-Menghukum tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pemenang lelang No... tgl....

Terima kasih atas segala jawaban yang akan Bapak sampaikan dan saya yakin akan sangat membantu saya karena selama ini karena saya terbentur biaya hampir tidak pernah ada yang bersedia membantu memberikan jawaban tapi saya juga perlu memaklumi karena konsultan hukum juga bukan suatu lembaga sosial dan hanya hamba Tuhan tertentu yang terpanggil untuk membantu sesama yang sangat membutuhkannya.Hormat saya
Loly Fungky
Sidoarjo

SOMASI TERBUKA ATAS PENGUMUMAN LELANG KPKNL JAKARTA 1 DI HARIAN KOMPAS TAGL 23 JANUARI 2009 DI HAL 32 TERKAIT LELANG ASET PT BENUA INDAH


Untuk dan atas nama klien kami :PT. Subur Ladang Andalan, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati, semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada:Pontianak Post, hari : Selasa, tanggal 17 Februari 2009; dan Kompas, pada halaman 32 hari : Senin, tanggal 23 Februari 2009;atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset :Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759,68 Ha, terdiri dari :


1. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 2.230 Ha terletak didesa Sukaraja, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Antar Mustika Segara yang diikat dengan Hipotik I No. 601/1998

.2. Sebidang tanah SHGU No. seluas ± 3.087 Ha terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Duta Sumber Nabati yang diikat dengan Hak Tanggungan I No. 1000/1999 tanggal 17 Mei 1999.

3. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.034 Ha terletak didesa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Bangun Maya Indah yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 858/1997 dan Hak Tanggungan II No. 999/1999

4. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.397,68 Ha terletak didesa Laman Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Subur Ladang Andalas yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 859/1997 dan Hak Tanggungan II No. 998/1999 tanggal 17 Mei 1999 dan berikut segala sesuatu diatasnya, antara lain tanaman kelapa sawit, 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit, workshop, laboratorium, kantor, gudang, bengkel, bangunan lainnya sarana prasarana serta barang-barang inventaris, peralatan kantor, persediaan CPO, kendaraan, alat pengangkutan seperti yang dimuat pada Harian Pontianak Post Senin, 17 Februari 2009.


Adapun Somasi Terbuka ini kami sampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :1..Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, yaitu :Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/PDT/2009/PT. DKI Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Terbanding/Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Turut Terbanding/Turut Tergugat;Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan Register :

Perkara No.135 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.107/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/G/2006/PTUN.JKT;Perkara No.130 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.110/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/G/2006/PTUN.JKT;Perkara No.140 K/TUN/2008 Jo.

Perkara No.108/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/G/2006/PTUN.JKT;Perkara No.129 K/TUN/2008 Jo. Perkara No. 109/B/2007/PT.TUN.JKT Jo.

Perkara No.143/G/2006/PTUN.JKT.Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pada tingkat pertama sudah mengeluarkan Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008 yang pada pokoknya isinya menyatakan menghukum Tergugat/Terbanding (PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/Turut Terbanding (PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , dimana Putusan Provisionil tersebut sama seperti penetapan sita jaminan mempunyai sifat Konstitutif, artinya yang secara otomatis mengikat para pihak yang berperkara hingga perkara mempunyai putusan yang pasti (tetap).

Bahwa sekalipun dalam Putusan Pokok Perkara ternyata Putusan Provisionil tersebut dibatalkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak serta merta sifat Konstitutif dari Putusan Provisionil menjadi batal atau hilang melainkan melekat sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.

Hal ini didasarkan pada alasan hukum, yaitu untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien kami, kerugian mana sulit dipulihkan sebagai akibat terlaksananya lelang atas asset barang jaminan Klien kami padahal perkara belum mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara No.675/Pdt/G/2009/PT.DKI Jakarta Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel ternyata memenangkan Klien kami maka lelang yang telah dilaksanakan menjadi batal demi hukum.

Karena itu, untuk melaksanakan bunyi Ketentuan Pasal 250 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor;128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan yang menyatakan dengan tegas : "Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali : a. Adanya putusan atau penetapan pengadilan…" maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak menunggu sampai proses atas perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Bahwa selain itu, mengingat perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan perkara gugatan perdata sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas mempersoalkan 2 hal yang subtansi, yaitu :


A.Gugatan TUN mempersoalkan kewenangan dari PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta dalam mengurus piutang milik badan hukum persero (d/a PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dimana berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 5 dan Fatwa Mahkamah Agung RI No.WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang pada pokoknya kedua produk hukum tersebut menyatakan secara tegas bahwa atas asset negara yang telah dipisahkan dari APBN/APBD atau telah disertakan dalam asset BUMN persero maka bukan termasuk piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN;


B.Gugatan Perdata mempersoalkan jumlah hutang yang harus dibayar, karena penetapan jumlah bunga dan denda hutang bertentangan Peraturan Perundangan yang berlaku berkaitan dengan proyek PIR-Trans, yaitu Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998.Serta mengingat peraturan perundangan yang lain yang terkait dengan hukum acara perdata, yaitu pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg Jo. Pasal 332 Rv yang menyatakan bahwa putusan sela (Provisionil) mengikuti putusan pokok perkara, dimana oleh karena belum adanya putusan atas pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka jika KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tetap melaksanakan lelang atas barang jaminan Klien kami yang merupakan obyek perkara harus terlebih dahulu mendapat Ijin Tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh karena Klien kami telah mengajukan banding atas Putusan Pokok Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel, sebagaimana Ijin Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ketika pelaksanaan atas Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008.

Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PESERTA LELANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.Demikian Somasi Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.Jakarta,

24 Pebruari 2009,

KUASA HUKUM

PT. SUBUR LADANG ANDALAN,

PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA,

PT. BANGUN MAYA INDAH

dan PT. DUTA SUMBER NABATI (BENUA INDAH GROUP)

BELLO & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS

Gedung Artha loka Lt.7, Room 707

Jl. Jend Sudirman Kav 2 Jakarta Pusat Phone : (021) 2512475-76 Fax (021) 2512476


ttd


PETRUS CKL BELLO,SH. ERWIN RICARDO NAINGGOLAN, SH.