Pada dasarnya, putusan provisionil tak punya kekuatan eksekutorial yang kuat dan hanya bersifat sementara.
Bank Mandiri dan salah satu debiturnya bersengketa di pengadilan. Sengketa kredit ini berlanjut ke "perang" di media massa. Kedua belah pihak malah meributkan seputar putusan provisionil keluaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu melarang pengalihan sejumlah aset empat perusahaan. Keempatnya antara lain, PT Suburladang Andalan, PT Antarmustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati. Keempat penggugat itu bernaung di bawah Benua Indah Group.
Pangkal sengketa masalah ini adalah Undangan Rencana Lelang Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit yang dibuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan KPKNL Pontianak di sejumlah media cetak pada pertengahan April 2008. Undangan lelang tersebut membuat Benua Indah berang. Sebab, ketika pengumuman lelang dilakukan, grup penaung keempat perusahaan itu sudah melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Yang digugat adalah Bank Mandiri dan Panitia Urusan Piutang Cabang Jakarta.
Melalui saluran telepon, Selasa (3/6), Petrus CKL Bello, kuasa hukum Benua Indah, menjelaskan, pada saat lelang diumumkan, kliennya sedang melakukan gugatan. "Belum diketahui status pasti dari kredit itu, dan berapa jumlah yang harus kami bayar. Makanya kami minta putusan provisi," ujarnya.
Pada 6 Mei lalu, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisionil. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya. Isi putusan: menghukum tergugat dan Turut Tergugatatau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hak daripadanya, untuk tidak memindahkan atau mengalihkan aset-aset milik para Penggugat yang dijadikan jaminan utang kepada Bank Mandiri selama proses persidangan hingga putusan akhir.
Berbekal putusan provisionil itu, kuasa hukum Benua Indah melakukan somasi terbuka di media harian Bisnis Indonesia, pada Selasa (13/5). Isinya, menyatakan keberatan atas adanya pengumuman lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta dan Pontianak. Selain itu, kuasa hukum Benua memperingatkan kepada khalayak umum, calon pembeli, para peminat lelang, agar menaati putusan provisional tanggal 6 Mei itu.
Atas somasi itu, Bank Mandiri membalas dengan bantahan. Sangkalan itu ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri yang terdiri dari Bambang Sulistiono, Widiani, Zainuddin, dan Denny Adithya. Bantahan itu dimuat di harian Bisnis Indonesia (16/5) dan di harian Kompas (19/5). Dalam bantahan, Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri berkeyakinan, putusan provisi baru dapat dilaksanakan setelah ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi setempat.
Dasar bantahan Tim Kuasa Hukum Mandiri menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil (SEMA 3/2000), SEMA 4/2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri merujuk butir 5 mengenai gugatan dan putusan provisi huruf d Petunjuk MA tentang Teknis Judisial dan Manajemen Peradilan (Rakernas Denpasar 2005).
Berdasarkan pijakan-pijakan itu, Bank Mandiri menegaskan, siapapun yang mengumumkan putusan provisi disertai ancaman kepada para pelanggar sebelum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan harus diabaikan.
Menurut versi Kuasa Hukum Bank Mandiri, keempat perusahaan di bawah naungan Benua Indah itu adalah debitur Bank Mandiri yang mendapat fasilitas kredit pola PIR Trans sejak 1991. Berdasarkan Perjanjian, kredit harus sudah lunas secara keseluruhan selama 12 tahun (berarti tahun 2003). Namun hingga batas waktu tersebut, bahkan setelah adanya restrukturisasi, debitur tak kunjung melunasi kewajiban. Dalam hitungan Bank Mandiri, utang para debitur termasuk bunga, denda dan ongkos mencapai Rp480,7 miliar.
Bank Mandiri mengaku sudah berusaha maksimal menagih piutang, namun tetap nihil hasil. Sesuai amanat UU No. 49 Prp Tahun 1960, urusan tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Lagipula, demikian Bank Mandiri, aset debitur yang akan dilelang adalah aset-aset yang telah diikat dengan Hipotek dan Hak Tanggungan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 224 HIR dan pasal 14 ayat (3) UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, pelelangan dapat dilakukan setiap waktu apabila debitur wanprestasi. Pelelangan yang demikian, dilakukan atas nama undang-undang.
Tak Perlu Ijin KPT
Menurut Petrus, bantahan Bank Mandiri menunjukkan adanya salah kaprah dalam memahami putusan provisionil. Sekalipun putusan provisional itu melekat serta-merta, ujarnya, harus dibedakan dari putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam Pasal 180 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement). "Ini cuma melarang mengalihkan aset saja sampai ada putusan akhir. Bukan sampai nunggu inkracht. Tidak ada daya eksekutorial di situ. Tapi dengan sendirinya mengikat, punya kekuatan."
Jika tergugat tetap mengalihkan, ujarnya, otomatis perbuatan mengalihkannya itu batal demi hukum, alias nietig. "Nanti upaya kami ya minta pembatalan perbuatan hukum itu. Saya kira konsekuensinya, si pembeli lelang juga akan kena gugat kan? dan dia juga pasti tidak mau nerima resiko itu," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua LKBH Universitas Indonesia Yoni A Setyono mengatakan, putusan provisionil semacam itu hampir mirip dengan peletakan sita jaminan. "Cuma putusan sementara, belum mendapat kekuatan eksekutorial," jelasnya. "Nanti kalau gugatan ditolak, harus diangkat lagi itu."
Menurutnya, putusan itu daya ikatnya tidak perlu ada izin dari Kepala Pengadilan Tinggi. "Yang perlu izin KPN dan KPT itu kalau yang menyangkut Pasal 180 HIR, yang memerintahkan untuk mengalihkan," terangnya.
Penjelasan Yoni ini juga dibenarkan oleh mantan hakim agung M Yahya Harahap. Dia mengatakan, putusan provisionil seperti itu sifatnya negatif. Melarang untuk melakukan pengalihan saja. "Kecuali bunyinya perintah untuk menyerahkan sementara," urainya.
Putusan ini, terangnya, meski punya akibat mirip dengan sita jaminan, ia memiliki perbedaan tersendiri. Sita jaminan pada dasarnya sita untuk menjamin pemenuhan atas sebuah tuntutan. Dengan demikian, nantinya ada eksekusi untuk itu. Sedangkan putusan provisi yang sifatnya hanya konstitutif dan "negatif" itu, lanjut Yahya, tidak diikuti oleh eksekusi untuk melaksanakan.
(NNC)
Senin, 23 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar