Senin, 23 Februari 2009

HATI HATI BELI ASET LELANG DARI KPKNL ,SALAH SALAH PEMBELI KENA IKUT DIGUGAT DAN DIRUGIKAN

Sidang Kasus Lelang ”Ilegal Logging” PT Madukoro LPANI Yustisia Tolak Berdamai PANGKALANKERINCI-Kayu sitaan milik PT Madukoro dilelang. Pemenangnya CV Gunung Mas, saingan bisnis Madukoro.
Tapi yang penting bukan soal siapa eks pemilik dan siapa pemenang lelang. Tapi proses lelang yang dituding bermuatan rekayasa. Dan kerugian negara diklaim bernilai Rp 5,3 miliar.
Dalam sidang pengadilan, Majelis Hakim menyarankan agar berdamai saja. Berdamai antara siapa dengan siapa?------Kasus lelang kayu sitaan milik PT Madukoro di Desa Ara Kabupaten Pelalawan-Riau 24 Maret 2008 lalu, kembali disidangkan di PN Pangkalankerinci, Kamis (14/8/2008).
Sidang kasus lelang kayu bermuatan rekayasa ini hanya berlangsung sekitar 20 menit. Pasalnya, dari 7 tergugat yang dipanggil dalam sidang ini untuk kedua kalinya tidak hadir, termasuk Menteri Kehutanan cq Kadis Kehutanan Riau dan Kapolres Pelalawan.
Majelis Hakim tunggal Gede Sunarjana, SH dalam sidang ini menyarankan agar kedua belah fihak (Penggugat dan Tergugat) agar berdamai saja. Fihak Tergugat melalui Kuasa Hukum ”Law Office Firmansyah & Partners” dari Jakarta menyatakan setuju untuk berdamai, dengan alasan sudah pernah mengajukan gugatan pada PN Pekanbaru dengan Nomor Perkara 52/Pdt/G/2008/PN Pekanbaru, dan sudah ada perdamaian ”Aktra Vandading”. Sedangkan pihak Penggugat yakni LPANI Yustisia melalui Kuasa Hukumnya Anton Sitompul, SH, Rusdinur, SH dan Aidil Fitsen, SH, tegas-tegas menolak, dengan alasan tidak ada dasar untuk berdamai. Belum ada titik temu, tentang wacana damai ini. Tapi Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada kedua belah fihak untuk menempuh upaya perdamaian.
Di luar ruang sidang, pihak kuasa hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat terlihat masih adu argumentasi. Salah satu upaya penyelesaian masalah, menurut pihak Tergugat, agar Penggugat mencabut gugatan dengan alasan objek dari kasus itu sendiri sudah tidak ada. Namun, dalam adu argumentasi informal tersebut, pihak Penggugat sepertinya tetap ngotot pada pendirian: tidak ada perdamaian! "Apa yang didamaikan? Objek kasus adalah penyimpangan prosedur lelang yang mengakibatkan kerugian negara, bukan kerugian klien kami. Jadi, tidak akan ada celah untuk perdamaian. Perdamaian hanya akan terjadi jika objek perkara dikembalikan seperti semula. Kembalikan ke PT Madukoro, baru proses lelang ulang dilakukan secara prosedural," ujar Kuasa Hukum Penggugat Aidil Fitsen, SH kepada wartawan usai sidang.
Pada sidang Kamis lalu, fihak Tergugat tanpa dihadiri sejumlah Tergugat tanpa alasan yakni: PT Madukoro, Menhut cq Dinas Kehutanan Riau/Dishut Pelalawan, Kapolres Pelalawan dan Iptu Ruizensyah. Sedangkan Dari fihak CV Gunung Mas, ada surat dari kuasa hukumnya karena dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan masih dalam tahap mempelajari berkas gugatan. DUGAAN REKAYASA PROSES LELANGGugatan ini berawal tatkala Lembaga Pengawas Aset Negara Indonesia (LPANI Yustisia) mengamati proses lelang kayu ilegal di desa Ara Kabupaten Pelalawan yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Kayu yang sebelumnya diketahui milik PT Madikoro ini, dalam lelang akhirnya dimenangkan CV Gunung Mas yang dipimpin Bukhari, yang justru saingan bisnis PT Madukoro. Tapi yang penting, bukan siapa bekas pemilik dan siapa pemenang lelang. Tapi proses lelang yang dinilai berbau rekayasa untuk memenangkan CV Gunung Mas. Inilah yang memotivasi pihak LPANI Yustisia untuk menggugat pihak-pihak terkait dalam proses lelang ini. Surat gugatanpun didaftarkan di PN Pangkalankerinci pada 19 Juni 2008.
Karena selain adanya indikasi muatan rekayasa, kerugian negara akibat lelang ini pun tak tanggung-tanggung. Totalnya sekitar Rp 5,3 miliar. Sejumlah pejabat negara dan pengusaha pun terseret dalam kasus ini selaku tergugat. Para Tergugat ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagai Tergugat I, Budiyanto, SE selaku Pejabat Lelang Kelas I (Tergugat II), Kapolres Pelalawan selaku pemohon lelang (Tergugat III), Ruzensyah, Ajun Inspektur Satu, selaku pelaksana pemohon (Tergugat IV), CV Gunung Mas selaku pembeli/pemenang lelang (Tergugat V), Bukhari, selaku diri sendiri/Direktur CV Gunung Mas (Tergugat VI) PT Madikoro (Tergugat VII), PT Persada Karya Sejati Pekanbaru (Tergugat VIII) dan Menteri Kehutanan RI cq Kadishut Riau cq Kadishut Pelalawan (Tergugat IX). Nilai lelang seperti dikutip dalah Risalah Lelang No. 24/2008 tertanggal 24 Maret 2008 berjumlah Rp 4.246.000.000 atau dibulatkan menjadi 4,2 miliar. Sedangkan menurut perhitungan secara acak saja oleh LPANI Yustisia selaku Penggugat nilainya minimal sebesar Rp 9.614.555.000 atau dibulatkan menjadi Rp 9,6 miliar. Jadi terdapat selisih angka yang cukup signifikan, yakni Rp 5,4 miliar.
Rinciannya menurut Penggugat: Mengacu pada Kepmenhut No. SK. 352/Menhut-7/2006, kayu bulat/log dalam risalah disebut seharga Rp 500.000/m3, dengan kubikasi 15.081,85 m3. Artinya dari kayu log saja Rp 15.081,85 x Rp 500.000= Rp 7.540.925.000 atau digenapkan menjadi Rp 7,5 miliar lebih. Untuk kayu campuran seharga Rp 300.000/m3 dengan kubikasi 6.912,10 m3 atau senilai 6.912,10 x Rp 300.000= Rp 2,073.630.000 atau dibulatkan menjadi Rp 2 miliar. Jika dijumlahkan total harga kayu bulatLog dengan kayu campuran berarti Rp 7,5 miliar + Rp 2 miliar = Rp 9,5 miliar. Dengan angka ini berarti terdapat selisih angka seperti yang ditetapkan panitia lelang: Rp 9,5 miliar - Rp 4,2 miliar = Rp 5,3 miliar.
Inilah sebenarnya yang dipermasalahkan pihak LPANI Yustisia. Makanya, tidak ada dasar untuk berdamai. Sebab, andaipun berdamai, timbul pertanyaan: damai antara siapa dengan siapa? Dan apakah perdamaian akan serta-merta menghapus kasus lelang yang berindikasi rekayasa yang merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar? "Makanya, soal tawaran untuk berdamai oleh Majelis Hakim secara tegas kami tolak," ujar Aidil Fitsen (Eka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar